Pengerian pasar oligopoli & monopoli


Pengerian pasar oligopoli & monopoli


Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar (price leader). Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat.

Ciri-ciri oligopoli

1. Terdapat beberapa penjual

2. Barang yang dijual homogen atau beda corak

3. Sulit dimasuki perusahaan baru

4. Membutuhkan peran iklan

5. Terdapat satu market leader (pemimpin pasar)

6. Harga jual tidak mudah berubah



Macam-macam Pasar Oligopoli

1. Oligopoli murni : menjual barang yang homogen. Biasanya banyak  dijumpai dalam industri yang menghasilkan bahan  mentah.

Contoh : pasar semen, produsen bensin

2. Oligopoli diferensial : menjual barang berbeda corak. Barang seperti itu umumnya adalah barang akhir.

Contoh : pasar mobil, pasar sepeda motor

Kebaikan Pasar Oligopoli

1. Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.

2. Mampu melakukan penelitian dan

pengembangan produk.

3. Lebih memperhatikan kepuasan konsumen

karena adanya persaingan penjual.

4. Adanya penerapan teknologi



Keburukan Pasar Oligopoli



1. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan

2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong

timbulnya inflasi

3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada

kerjasama antar oligopolis karena semangat

bersaing kurang

4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik

faktor produksi

5. Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru

6. Bisa berkembang ke arah monopoli






Contoh Perilaku Oligopoli pada Industri Telekomunikasi

Ada hal menarik yang dapat dicermati dari gencarnya perang tarif percakapan melalui telepon seluler akhir-akhir ini, yaitu masing-masing provider mengklaim bahwa mereka telah memberikan harga terbaik bagi para pelanggannya. Simak saja misalnya bagaimana perilaku tiga operator telepon seluler terbesar di Indonesia (PT. Telkomsel, PT. Indosat, dan PT. Exelcomindo Pratama) dalam mengibarkan bendera perang pemasaran dengan menawarkan tarif percakapan di bawah Rp1 per detik. Terlepas dari iming-iming menarik yang ditawarkan, perang tarif yang diluncurkan para operator telepon seluler kini sebenarnya sudah memasuki ranah yang mengusik perhatian kita kalau tidak mau dikatakan sudah membingungkan atau bahkan menjebak bagi pelanggan individual.

Kreatifitas para operator dalam merumuskan skema tarif percakapan ternyata mampu mengacak-acak perilaku pelanggan sehingga membuat pelanggan individual seringkali penasaran dan terpancing emosinya. Simak saja bagaimana operator XL menawarkan tarif Rp 0,1 per detik ke sesama operator;  sementara Telkomsel Simpati PeDe menawarkan Rp 0,5 per detik.  Indosat Mentari menawarkan Rp 0 pada menit pertama ke sesama operator; dan IM3 menawarkan tarif Rp 0,01 per detik ke seluruh operator untuk percakapan 90 detik pertama dan selebihnya menggunakan tarif Rp 15 per detik ke sesama operator dan Rp25 per detik ke operator lain.  Belum lagi, operator-operator lain kini juga mulai sibuk menawarkan tarif paling murah ke sesama pelanggan dengan syarat dan kondisi tertentu.

Dengan perkembangan yang ada itu sebenarnya lumrah saja kalau kemudian ada yang bertanya apakah memang pelanggan telepon seluler selama ini telah diperlakukan secara wajar oleh para operator telepon?  Pertanyaan ini muncul karena memang pelanggan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai berapa sebenarnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh para operator untuk menyediakan jasanya ke publik.  Memang bukan menjadi kewajiban operator untuk mendeklarasi urusan internal perusahaannya ke publik, tetapi persaingan tarif yang terjadi sebenarnya secara implisit mengindikasi adanya ketidakwajaran perolehan manfaat antara produsen dan pelanggan telekomunikasi.  Pelanggan sebenarnya juga menyadari bahwa investasi di telekomunikasi tidak bisa tergolong murah, terutama untuk mendapatkan lisensi, memilih platform teknologi, dan kemudian membangun infrastruktur fisik yang tersebar di seluruh wilayah negeri.  Masyarakat kemudian bisa menerima berapa pun tarif berbicara via telepon seperti yang ditawarkan oleh para operator.  Pelanggan seolah tidak berdaya untuk menolak tawaran harga yang disampaikan para operator karena masyarakat sendiri memang seolah terbuai dengan janji manis dalam mobilitas berkomunikasi.  Lebih dari itu, “rasa haus” berlebihan yang selama ini dirasakan masyarakat akibat adanya kelangkaan akses dan koneksi telepon seolah terobati dengan pemunculan peranti komunikasi bergerak, seperti halnya mobile phone atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan hand phone.

Mobilitas berkomunikasi kini seolah menjadi kebutuhan masyarakat, dan bukan lagi barang mewah yang didominasi oleh sekelompok orang berduit yang mampu membeli peranti telepon bergerak yang sekaligus juga berfungsi sebagai simbol status seperti halnya yang terjadi pada era 1980-an yang lalu.  Masyarakat di negeri ini nampaknya kini lebih cenderung untuk memperhatikan pada berapa besaran ongkos percakapan yang wajar dibanding dengan membuat kalkulasi bertelepon dalam satuan waktu tarif percakapan per detik yang murah.  Hampir semua operator memang memberi harga penawaran yang relatif lebih murah untuk percakapan ke sesama operator dibanding tarif antar operator.  Satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama adalah bahwa jebakan tarif seperti yang terjadi ini sebenarnya mengingatkan masyarakat pengguna jasa telepon seluler untuk lebih berhati-hati atau lebih pas untuk dikatakan lebih cermat terhadap tawaran telepon murah yang diluncurkan oleh para operator.

Tesis yang diajukan dalam tulisan ini sebenarnya adalah bahwa kalau industri telekomunikasi di negeri ini bergerak secara efisien, sudah semestinya pelanggan mendapat harga layanan yang wajar.  Jadi, pelanggan berhak mendapat kemanfaatan atas sejumlah sumberdaya yang telah dikeluarkannya.  Itu pula sebabnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak adanya kecenderungan penurunan tarif telepon ke sesama operator, tetapi justru lebih sebagai upaya untuk menyadarkan pelanggan bahwa tawaran harga yang wajar, yaitu harga yang mendekati daya-beli bagi pelanggan, sebenarnya adalah hak dan merupakan suatu hal yang perlu didapat pelanggan dan bukan sekedar diberi iming-iming yang diumbar oleh para operator telepon seluler.

Switching Behavior

Pada dasarnya iklim persaingan yang dihadapi oleh operator telepon seluler di Indonesia kini sudah mendekati pada situasi yang bersifat oligopoly.  Ada tiga karakteristik kunci yang melekat pada situasi pasar oligopoly, yaitu: (1) pergerakan industri didominasi oleh kiprah beberapa operator dengan skala besar; (2) masing-masing operator menjual atau menawarkan produk yang identik atau memiliki pembedaan yang relatif terbatas; dan (3) industri memiliki barrier to entry yang signifikan besarannya sehingga tidak mudah bagi pendatang baru untuk masuk ke dalam industri yang dimaksud.  Dari perspektif operator telepon seluler, penerapan strategi pemasaran pada situasi pasar yang bersifat oligopoli tentu memerlukan upaya ekstra terutama dalam memaknai elastisitas harga terhadap besaran permintaan pulsa oleh pelanggan.

Secara teoritis, elastisitas harga terhadap permintaan suatu produk akan sangat ditentukan oleh karakteristik pasar, kategori produk, kategori branding yang melekat pada suatu produk, preferensi terhadap waktu, dan kondisi perekonomian makro (lihat:Bijmolt, T.H.A., Van Heerde, J.H.,  dan Pieters, G.M.R.,”New Empirical Generalizations on the Determinants of Price Elasticity”, Journal of Marketing Research, Vol. XLII, May 2005, pp141-156). Satu hal penting dari temuan empiris itu adalah bahwa upaya korporasi dalam mengakomodasi price endogeneity seperti yang dimaksudkan itu ternyata mempunyai imbas yang kuat pada besaran elastisitas harga suatu produk. Itu artinya, bagi kepentingan pelaku industri telekomunikasi, perang tarif yang selama ini telah berlangsung sebenarnya hanya dapat dijustifikasi sampai pada suatu titik di mana kebijakan penurunan tarif per satuan waktu akan berimbas pada penurunan jumlah permintaan pulsa telepon.  Dengan kata lain, rasionalitas ekonomis yang ada dalam benak pelanggan akan menentukan tingkat sensitifitas mereka terhadap kebijakan agresif mengenai tarif telepon.

Dengan mencermati perkembangan pasar yang ada sekarang ini, sebenarnya masih ada peluang bagi para operator untuk mendongkrak tingkat penetrasi pasar, terutama untuk segmen yang berpotensi menjadi pengguna jasa telekomunikasi di masa datang.  Hanya saja, hal yang mungkin perlu diwaspadai oleh para operator adalah bahwa bisa saja, karena faktor emosi sesaat dalam menetapkan tarif psikologis seperti yang diadopsi para operator selama ini, justru akan berpengaruh pada pergeseran perilaku pelanggan untuk beralih operator (switching behavior).  Kalau hal ini terjadi, maka tidak mustahil kalau pada gilirannya nanti loyalitas pelanggan terhadap suatu produk atau operator telepon tertentu menjadi sesuatu yang sulit dicapai.  Pelanggan mungkin saja tetap mendapat kepuasan terhadap suatu operator tertentu, namun tetap saja mereka beralih operator, karena alasan satu dan lain hal.

Sebagai penutup, dalam jangka yang menengah, perilaku beralih akan memberi peluang bagi munculnya perilaku oportunis yang hanya mementingkan kemanfaatan sesaat dan tidak mempedulikan keberlanjutan layanan prima yang diberikan kepada pelanggan.  Hal yang sudah jamak dijumpai kalau sekarang ini seseorang memiliki dua atau lebih nomor telepon seluler.  Hal ini tentu saja bukan semata-mata untuk tujuan menghindar dari pelacakan terhadap suatu nomor, tetapi lebih sebagai bentuk pencarian kenyamanan dalam melakukan percakapan melalui telepon seluler. Harapannya adalah bahwa pelanggan, terutama pelanggan individual, akan mendapatkan nilai yang optimal dari harga layanan telepon seluler yang diberikan oleh para operator. Semoga.

Pengerian pasar Monopoli

Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
 - Hanya terdapat satu penjual atau produsen
 - Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
 - Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
 - Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
 - Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
 - Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN

PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.



Daftar pustaka :

http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/

myunanto.staff.gunadarma.ac.id

http://mmugm.ac.id/index.php/indexmanagementthough/775-perilaku-oligopoli-pada-industri-telekomunikasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Perkembangan Peserta Didik (Otak Manusia)

Definisi Ekonomi Surplus

Seberkas Cahaya Kasih