Defenisi Pengertian CSR dan Bentuk CSR Corporate Social Responsibility
Corporate
Social Responsibility atau CSR adalah mekanisme bagi suatu organisasi atau
perusahaan untuk sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan maupun
sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders, yang
melebihi tanggung jawab perusahaan di bidang hukum (Darwin, 2004). Hackson and
Milne (1996) juga menyatakan bahwa Corporate Social Responsibility merupakan
proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
perusahaan atau organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan.
Dan menurut The
world Business Council for Sustainable Development (WBCSD), tanggung jawab
sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility didefinisikan
sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribui bagi pembangunan ekonomi
berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka,
keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan
kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk
pembangunan. Sedangkan Corporate Social Responsibility sebagai konsep
akuntansi yang baru adalah transparasi pengungkapan sosial atas kegiatan dan
aktivitas sosial yang dilakukan oleh perusahaan, dimana transparasi informasi
yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan, tetapi perusahaan
atau organisasi juga diharapkan untuk mengungkapkan informasi mengenai dampak
sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan dan aktivitas
perusahaan itu sendiri. Seperti yang dikatakan diawal jika elemen yang ada pada
CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan mengacu pada draft 4.2 ISO 26000 on
Social Responsibility (2008) berjumlah tujuh elemen, yaitu:
a.
Pengembangan Masyarakat
Setiap
kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pasti disertai dampak yang
ditimbulkan baik positif maupun negatif bagi lingkungan sekitar. Namun umumnya,
dampak negatif yang akan lebih mendominasi dari kegiatan bisnis suatu
perusahaan. Dampak negatif itu sendiri dapat berupa pencemaran lingkungan
akibat limbah pabrik maupun ekploitasi sumbedaya alam bagi kepentingan jangka
pendek semata. Dalam posisi ini tentu masyarakat yang akan banyak menanggung
akibat dari 14
dampak negatif tersebut. Oleh karena itu perusahaan
dapat menunjukkan salah satu bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat
melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) ini. Program dalam CSR
ini sebaiknya dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat sekitar, sehingga mereka
dapat merasakan manfaat dari apa yang mereka butuhkan. Seperti mendukung pengembangan
industri lokal, membuka fasilitas perusahaan bagi masyarakat, dan
berpartisipasi dalam proyek kesehatan masyarakat serta berbagai bentuk kegiatan
yang lain. Karena program CSR itu sendiri seharusnya bukan sekedar bentuk Charity
perusahaan terhadap masyarakat seperti pemberian bantuan jangka pendek yang
tidak menyelesaikan permasalahan di masyarakat maupun lingkungan. Tapi kegiatan
CRS ini selayaknya merupakan Coorporate Citizenship dimana program yang
dibuat berdasarkan pertimbangan jangka panjang dan berkelanjutan bagi
kesejahteraan masyarakat sekitar (Alfia, 2008).
b. Tata
Kelola Organisasi
Prinsip
penyelenggaraan CSR yang baik akan berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Governance) pula. Good Governance dapat dilakukan
perusahaan dengan melakukan seperti penentuan dan pelibatan stakeholders dalam
sejumlah aktivitas perusahaan, komunikasi kebijakan dan program dari
perusahaan, dan pengintegrasian program CSR dalam kebijakan dan program
perusahaan. Karena dengan tata kelola organisasi yang baik, maka target dan
strategi perusahaan akan mudah tercapai. (APCSRI, 2009)
c. Hak Asasi
Manusia
Pengangkatan
nilai- nilai Hak Asasi Manusia di dalam praktek operasi perusahaan harus sangat
diperhatikan oleh manajemen perusahaan. Maka pelanggaran HAM yang terjadi di
dalam korporasi atau sebuah unit usaha harus sangat diminimalisir. Karena akan
sangat mempengaruhi kondisi kerja bagi perusahaan itu sendiri. Maka perusahaan
dengan tingkat pelanggaran HAM yang sedikit akan jauh lebih baik kondisi
kerjanya jika dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki tingkat pelanggaran
yang besar. Kasus HAM dalam korporasi di dunia tertuang pada Global Compact yang
digulirkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1999, dan dokumen PBB
tentang tanggungjawab perusahaan (transnasional) terhadap HAM ( yang
disahkan pada tahun 2003). Global Compact merupakan nilai yang melandasi
CSR dan Good Corporate (GC). Karena melalui gagasan ini, korporasi
diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada masyarakat dalam bentuk investasi
sosial. Dan isi dari Global Compact, yang menyangkut bidang HAM,
diantaranya (Nick Doren, 2011) :
1. Sektor
bisnis diminta untuk mendukung dan menghargai perlindungan HAM internasional di
dalam ruang lingkup pengaruhnya;
2. Sektor
bisnis diminta untuk memastikan bahwa korporasi-korporasinya tidak terlibat di
dalam pelanggaran-pelanggaran HAM.
d. Tenaga
Kerja
Keberadaan
suatu perusahaan tidak bisa terlepas dari peranan para tenaga kerja sebagai
lingkungan internalnya. Perusahaan dan tenaga kerja merupakan pasangan hidup
yang saling memberi dan membutuhkan kontribusi dan harmonisasi. Dan keduanya
akan menentukan keberhasilan dan perkembangan perusahaan serta berperan dalam
pembangunan bangsa. Sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap tenaga
kerjanya, maka perusahaan harus menerapkan CSR kepada tenaga kerjanya.
Penerapan CSR kepada tenaga kerja dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan
kepada tenaga kerja, memfasilitasi pelayanan kesehatan tenaga kerja, dan
memberi bantuan keuangan untuk pendidikan tenaga kerjanya. Karena dengan adanya
program CSR yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerjanya mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja dan keluarganya. Dan
aktifitas CSR tersebut dilakukan juga dengan harapan meminimalkan terjadinya
konflik atau permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya, selain itu
pihak perusahaan akan memperoleh hasil produksi yang maksimal, kinerja tenaga
kerja yang lebih optimal, dan dalam jangka panjang dan mampu menumbuhkan
semangat serta pengabdian para tenaga kerjanya untuk bisa mempersembahkan yang
terbaik bagi perusahaan (Edi Suharto, 2011).
e.
Lingkungan
Lokasi
sebuah perusahaan yang berada pada lingkungan dimana perusahaan tersebut
beroperasi, akan memunculkan kewajiban untuk peduli terhadap lingkungan, dengan
atau tanpa diminta. Karena aktivitas yang dilakukan perusahaan secara langsung
maupun tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar
perusahaan itu berada. Maka upaya yang harus dilakukan perusahaan untuk tetap
peduli terhadap lingkungan sekitar adalah dengan melakukan kewajiban Corporate
Social Responsibility (CSR). Kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan memperhatikan polusi yang
timbul akibat kegiatan operasi perusahaan, konservasi sumber daya alam serta
penggunaan material daur ulang. Karena tujuan CSR yang sebenarnya adalah agar
perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena perusahaan
yang berhubungan dengan pemanfaatan alam harus memperhatikan dampak yang timbul
atas kerusakan kelestarian lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan sosial
masyarakat. (dalam: Listrik Indonesia edisi 25)
f. Praktek
Operasi Perusahaan yang Adil
Praktek
operasi perusahaan yang adil juga merupakan salah satu bentuk dari CSR. Karena
bentuk tanggung jawab yang dilakukan perusahaan tidak hanya memperhatikan
kondisi eksternal sebagai akibat dari operasi perusahaan itu sendiri, tetapi
juga lingkungan internalnya. Maka konsep praktek operasi perusahaan yang adil
tetap harus diperhatikan oleh perusahaan. Praktek operasi perusahaan yang adil
dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham
minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat
waktu (transparency), serta fungsi dan kewenangan RUPS. (Payaman S,
2005)
g. Isu
Terkait Konsumen
Perhatian
terhadap konsumen oleh perusahaan merupakan suatu kewajiban yang harus
dilakukan. Karena sekarang kebanyakan konsumen semakin kritis. Mereka sangat
peduli dengan isu mengenai keamanan produk, dan juga privasi yang harus
didapatkan terhadap dirinya dari produk yang dibelinya. Mereka akan menilai
negatif terhadap perusahaan yang tidak peduli mengenai keamanan produk yang
dijual. Sebaliknya, mereka akan respek dengan perusahaan yang peduli terhadap
produk yang dipasarkan. Maka dari itu perusahaan harus memberikan suatu bentuk
tanggung jawab sosial berupa CSR dengan melakukan survey untuk mengukur tingkat
kepuasan konsumen terhadap produknya serta membuka peluang sebesar- besarnya
kepada para konsumen jika ada bentuk saran maupun keluhan yang ditujukan kepada
perusahaan. Karena hubungan yang terjalin dengan baik antara perusahaan dan
konsumen akan menguntungkan kedua belah pihak terutama perusahaan sehubungan
dengan produk yang dipasarkan serta timbulnya loyalitas dari konsumen untuk
terus menggunakan produk perusahaan (SME, 2007).
Komentar